Cek, Tujuh Aturan Terbaru Pinjol yang Berlaku Di Awal Tahun 2024

Kamis 04-01-2024,07:52 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Sedangkan untuk denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024.

Kemudian untuk besaran denda Pinjol per hari pada tahun 2025 akan di ambil 0,2 persen.

3. Batasan Pinjaman di Platform Pinjol

Sesuai aturan terbarunya, bagi para debitur Pinjol hanya boleh pinjam uang  di tiga platfrom resmi.

BACA JUGA: Lakukan Tiga Hal Ini Jika Nasabah Diteror Debt Collector Akibat Galbay Pinjol

Tujuannya, agar para debitur tidak terjebak dengan gali lobang tutup lobang.

Oleh karena itu, sebelum ajukan pinjol sangat penting mengukur kemampuan dalam mengembalikan pinjaman.

4. Batas Waktu Penagihan

Sesuai aturan terbaru dari OJK, pihak Pinjol bisa menagih kepada para  konsumen sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Pemilik Lahan yang Bacok Lima Ekor Sapi Karena Makan Jagung Miliknya Berujung ke Polisi

5. Aturan Penagihan

Pihak pinjol yang ingin menagih dilarang menggunakan bentuk ancaman, intimidasi dan ha-hal negatif lainnya.

Termasuk juga unsur SARA dalam proses penagihan sangat di larang oleh OJK.

6. Kebijakan Kontak Darurat

BACA JUGA: Uji KIR Gratis, Dishub Tetap Menerima Kendaraan dari Luar Daerah untuk Uji KIR

Pada aturan terbaru OJK, pihak pinjol dilarang melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Kategori :