Sedangkan untuk denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024.
Kemudian untuk besaran denda Pinjol per hari pada tahun 2025 akan di ambil 0,2 persen.
3. Batasan Pinjaman di Platform Pinjol
Sesuai aturan terbarunya, bagi para debitur Pinjol hanya boleh pinjam uang di tiga platfrom resmi.
BACA JUGA: Lakukan Tiga Hal Ini Jika Nasabah Diteror Debt Collector Akibat Galbay Pinjol
Tujuannya, agar para debitur tidak terjebak dengan gali lobang tutup lobang.
Oleh karena itu, sebelum ajukan pinjol sangat penting mengukur kemampuan dalam mengembalikan pinjaman.
4. Batas Waktu Penagihan
Sesuai aturan terbaru dari OJK, pihak Pinjol bisa menagih kepada para konsumen sampai pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Pemilik Lahan yang Bacok Lima Ekor Sapi Karena Makan Jagung Miliknya Berujung ke Polisi
5. Aturan Penagihan
Pihak pinjol yang ingin menagih dilarang menggunakan bentuk ancaman, intimidasi dan ha-hal negatif lainnya.
Termasuk juga unsur SARA dalam proses penagihan sangat di larang oleh OJK.
6. Kebijakan Kontak Darurat
BACA JUGA: Uji KIR Gratis, Dishub Tetap Menerima Kendaraan dari Luar Daerah untuk Uji KIR
Pada aturan terbaru OJK, pihak pinjol dilarang melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.