RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada perubahan aturan terbaru dari OJK mengenai Pinjaman Online (Pinjol) di tahun 2024.
Adapun aturan ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan.
Kebijakan ini pun telah tertuang di dalam SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku awal tahun 2024.
Berikut tujuh aturan pinjol terbaru yang berlaku di 2024.
1. Kebijakan Bunga dan Biaya
Aturan terbaru di dalam Pinjol yakni, pihak OJK telah mengatur besaran bunga yang akan diberikan kepada nasabah.
Sesuai dengan kebijakannya, OJK memberikan batasan bunga Pinjol yakni sebesar 0,1 persen sampai dengan 0,3 persen
Adapun besaran bunga tersebut akan berlaku untuk pinjaman konsumtif jangka pendek atau kurang dari 1 tahun.
BACA JUGA: Kapolres Tulang Bawang Resmi Berganti, Kini Dijabat AKBP James H Hutajulu, Simak Profilnya
Sesuai dengan aturannya, kebijakan besaran bunga dari Pinjol akan mulai berlaku selama satu tahun dari 1 Januari 2024.
2. Pengaturan Denda Keterlambatan
Aturan terbaru kedua dari OJK yakni mengenai besaran denda keterlambatan bagi para nasabah Pinjol.
Bagi para sektor produktif denda yang dikenaikan per hari yakni 0,1 persen pada tahun 2024.
BACA JUGA: Tiga Solusi Simple Mengatasi Galbay juga Teror Debt Colecctor Pinjol