RADARLAMPUNG.CO.ID - Dìnas PMPTSP Kota Bandar Lampung menyebut izin perusahaan stockpile batu bara berada pada Kementrian ESDM, bukan di Pemerintah Kota.
Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi A Temenggung. Dirinya mengatakan bahwa izin penampungan batu bara tersebut tidak ada di Pemkot Bandar Lampung.
"Tidak ada di kami, sejak tahun 2017. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan izin perdagangan batu bara. Lalu diterbitkan UU Cipta Kerja dengan turunan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko," katanya, Kamis, 4 Januari 2023.
Menurutnya, stockpile tidak memiliki izin khusus. Meski demikian pihak perusahaan harus memikirkan dampak yang masuk kedalam aturan tata ruang pemukiman warga.
BACA JUGA:Usai Wali Kota Beri Warning Ke Perusahaan Batu Bara, Seketika Warga Demo Sesalkan Debu Stockpile
Di mana, hal itu menjadi tanggung jawab DLH apabila sudah ada yang terdampak.
Sementara, Kadis DLH Bandar Lampung Husna seakan menghindar ketika akan dimintai keterangan hasil dari tinjauannya ke PT SME dan GML beberapa waktu lalu, dan tidak merespon panggilan telpon wartawan ini.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi menyebut tindakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sudah benar, yang meminta perusahan stockpile terebut pindah dari tempatnya saat ini.
"Tindakan wali kota sudah benar dan tegas dengan meminta para perusahaan (batu bara, red) itu pindah, tinggal kita lihat pengawasanya gimana nanti," ucapnya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut juga tidak memberikan dampak positif untuk pemkot.
"Ngapain ada di sana, hanya nyumbang debu, polusi, dan penyakit. PAD juga enggak," ucapnya.
Dirinya pun menyebut bahwa Kadis DLH sedang memantau pada perusahaan-perusahaan batu bara tersebut.
"Kadis DLH infonya kan sudah turun, dan habis ini kepolisian juga bakal turun," sebutnya. (*)