RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah hukum menunda mandi wajib bagi orang yang berada dalam keadaan junub berdasarkan penjelasan hadist.
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang hukum bagi seseorang yang suka menunda-nunda mandi wajib untuk mensucikan diri dari hadas besar junub.
Jika telah berjunub atau berhubungan suami-istri, maka orang tersebut harus mensucikan dirinya dengan cara mandi junub.
Lalu apa jadinya jika masih banyak orang yang mungkin suka menunda-nunda mandi wajib?
BACA JUGA:Alasan Tidak Boleh Menunda Mandi Junub, Ternyata Ini Penyebabnya
Dalam sebuah hadits tentang hukum mandi junub yang diriwayatkan oleh Muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah bertemu dengannya di salah satu jalan di Kota Madinah, padahal ia masih dalam keadaan junub.
Kemudian Abu Hurairah menghindari Rasulullah untuk segera mandi junub, sehingga Rasul pun sahabatnya itu.
Hingga akhirnya Abu Hurairah kembali, Rasulullah SAW bersabda kepadanya:”Darimana kamu wahai Abu Hurairah?,”.
BACA JUGA:Siap-siap, Tiga Zodiak Diramalkan Bakal Hadapi Konflik Rumit di Januari 2024
Abu Hurairah pun menjawab,”Wahai Rasulullah, tadi engkau menjumpaiku namun saat itu aku masih dalam keadaan junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu,”.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ”Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidaklah najis,”.
Dalam penjelasan Ibnu Hajar, hadits tersebut menjadi sebuah petunjuk bahwa orang yang masih dalam keadaan junub.
Maka ia boleh menunda mandinya dari waktu wajibnya, meskipun yang demikian itu sebenarnya akan lebih baik jika segera dilaksanakan.
BACA JUGA:Warung Sate Kupang Klaten Legend sejak tahun 1930, Kuliner Legendaris Sederhana Citarasa Juara