
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 2,3 Formasi CPNS 2024, Berikut Ini Daftar Talenta yang Dibutuhkan
Saat ini, tersangka RF dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (*)