Hukum Menunda Mandi Wajib Karena Cuaca Dingin

Sabtu 06-01-2024,11:59 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah hukum menunda mandi wajib bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub disebabkan cuaca dingin.

Terdapat hadits yang meriwayatkan tentang hukum menunda mandi wajib seperti mensucikan diri dengan mandi junub.

Hal ini disebabkan beberapa wilayah di dunia memiliki beragam musim mulai dari musim panas yang membuat gerah hingga musim dingin yang membuat air biasa terasa seperti es.

Sehingga banyak orang yang tinggal di sana memilih untuk mandi dengan air hangat atau bahkan tidak mandi sama sekali.

BACA JUGA:Hukum Menunda Mandi Wajib Berdasarkan Penjelasan Hadits

Diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 

Diceritakan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bertemu dengannya di salah satu jalan di Kota Madinah, padahal saat itu Abu Hurairah masih dalam keadaan junub.

Lantas hal tersebut membuat Abu Hurairah menghindari Rasulullah untuk segera mandi junub, sehingga Rasul pun sahabatnya itu.

Hingga akhirnya Abu Hurairah kembali, Rasulullah SAW bersabda kepadanya:”Darimana kamu wahai Abu Hurairah?,”.

BACA JUGA:Kenapa Bumil Sering Sakit Gigi? Ini Cara Mengatasinya

Abu Hurairah pun menjawab bahwa saat itu ia berada dalam keadaan junub, sehingga ia merasa tidak seharusnya duduk bersama Rasulullah hingga ia mensucikan diri dengan mandi wajib.

”Wahai Rasulullah, tadi engkau menjumpaiku namun saat itu aku masih dalam keadaan junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu,”jawab Abu Hurairah kepada Rasulullah SAW.

Kemudian Rasulullah SAW kembali bersabda,”Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidaklah Najis,”.

Dalam penjelasan Ibnu Hajar, hadits di atas menjadi sebuah petunjuk bahwasannya orang yang masih dalam keadaan junub tersebut.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi dan Harga Huawei Nova 12 Ultra, Bawa RAM 12GB Hingga Performa Chipset Kirin 9000SL

Kategori :