Maka orang itu diperbolehkan untuk menunda mandinya dari waktu wajibnya, meskipun yang demikian itu sebenarnya akan lebih baik jika segera dilaksanakan.
Namun demikian, dispensasi yang menjadi diperbolehkannya untuk menunda mandi wajib khususnya mengilangkan hadas besar junub ini tentunya tetap memiliki batasan.
Adapun Batasan menunda mandi wajib ini disebutkan hanya selama waktu shalat tidak hampir habis, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rajab al-Hanbali:
“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya,”.
BACA JUGA:Cadangan Migas Hingga 4,68 Ribu Miliar Barrel Ditemukan di Aceh, Jumlahnya Kalahkan Arab Saudi
Lantas bagaimana hukumnya jika cuaca sedang dingin atau sedang dalam keadaan sakit, namun belum menunaikan mandi junub? Apakah boleh menggunakan air hangat atau tidak?
Dalam hal ini Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia yang pernah dilayangkan pertanyaan serupa menjelaskan.
Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah, mandi junub dengan air hangat ataupun dengan air dingin diperbolehkan.
Alasannya karena itu adalah sesuatu hal yang begitu mudah diatasi, apalagi Islam merupakan agama yang selalu memberikan kemudahan bagi umatnya.
BACA JUGA:Resep Batagor Kuah Chili Oil yang Cocok Dinikmati saat Hujan
Hal ini pun disesuaikan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185, yang artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS Al-Baqarah ayat 185). (*)