Bagaimana Hukum Islam Bagi Orang yang Beraktivitas Dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Islam Bagi Orang yang Beraktivitas Dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum Islam yang mengatur boleh atau tidaknya seseorang melakukan aktivitas sedangkan ia dalam keadaan junub. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad pernah ditanya soal hukum Islam bagi orang yang beraktivitas dalam keadaan junub.

Ketika orang berada dalam keadaan berhadas besar seperti junub, apakah ia masih diperbolehkan melakukan aktivitas lain seperti biasanya?

Bagaimana hukumnya dalam Islam bagi orang yang beraktivitas dalam keadaan junub, misalnya seperti seorang istri yang hendak memasak?

Melansir kajian Islam dalam penjelasan yang dipubilasikan lewat kanal YouTube YSY official, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa wajib bagi Perempuan maupun laki-laki untuk mandi junub,

BACA JUGA:Apa Hukum Makan dan Minum Setelah Berjunub? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Apabila tidak bisa mengerjakan mandi karena sesuatu hal maka boleh berwudhu dulu. Kemudian apabila tak bisa juga mengerjakan wudhu karena suatu hal maka boleh bertayamum.

“Perempuan, laki-laki, dia wajib mandi. Kalau dia tak bisa mandi karena sesuatu dia berwudhu. Kalau dia tak bisa berwudhu, dia bertayamum,”kata Ustadz Abdul Somad mengawali jawabannya.

Ustadz Abdul Somad kembali menjelaskan bahwa siapapun boleh beraktivitas selama hadas besarnya tidak tujuh.

“Dia boleh melakukan aktivitas apapun, selama hadas besar tak boleh tujuh,”ungkap Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Lima Tips Mudah Bikin Wajah Glowing dan Halus Tanpa Kerutan

“Tak boleh megang Qur’an, tak boleh bawa Qur’an, tak boleh baca Qur’an, tak boleh masuk masjid, tak boleh ikhtikaf, tak boleh sholat, tak boleh puasa, tak boleh tawf,”lanjutnya.

“Yang lain daripada itu hukumnya boleh,”jelas Ustadz Abdul Somad.

Ada juga ceramah Ustadz Abdul Somad lainnya yang diunggal melalui kanal YouTube Tsaqofah TV, tentang hukum Islam tentang kebolehan makan dan minum bagi orang yang masih dalam keadaan junub.

Ustadz Abdul Somad kembali menjelaskan bahwa mereka yang masih berada dalam keadaaan junub tetap diperbolehkan untuk makan dan minum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: