Simak! Inilah Hal-Hal yang Dimakruhkan Saat Mengerjakan Mandi Wajib

Simak! Inilah Hal-Hal yang Dimakruhkan Saat Mengerjakan Mandi Wajib

Berlebihan dalam menggunakan air menjadi salah satu perkara yang dimakruhkan saat mengerjakan mandi wajib. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah 2 (dua) hal yang dimakruhkan saat seseorang mengerjakan mandi besar atau mandi wajib yang disebabkan hadas besar yang ada pada dirinya.

Seorang di antara kaum Muslimin wal Muslimah wajib melakukan mandi apabila di dalam dirinya terdapat salah satu dari beberapa perkara.

Perkara yang menjadi penyebab seseorang harus mandi wajib adalah keadaan junub atau setelah berhubungan intim dengan suami atau istrinya.

Apabila keluar air mani atau sperma secara mutlak maupun karena berhubungan yang menyebabkan bertemunya dua kemaluan meskipun tidak mengeluarkan mani.

BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Orang yang Meninggal Dalam Keadaan Junub? Begini Penjelasan Buya Yahya

Maka wajib hukumnya mengerjakan mandi junub atau mandi janabah untuk mensucikan diri dari hadas besar tersebut.

Hukum mandi junub adalah wajib bagi suami maupun istri yang telah berhubungan intim.

Lalu perkara selanjutnya adalah ketika berhentinya darah haid atau nifas, maka seorang Perempuan wajib mengerjakan mandi.

Ada juga perkara lainnya seperti orang yang telah meninggal dunia, maka mayitnya wajib dimandikan.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Destinasi Wisata Hits dan Instagramable di Lampung

Mayit laki-laki dimandikan oleh kaum laki-laki, begitu pula sebaliknya kaum Perempuan dimandikan oleh yang sejenis di antara mereka.

Itulah perkara-perkara yang menjadikan penyebab seseorang harus mengerjakan mandi wajib.

Lalu apa yang dimakruhkan saat mandi wajib? Pertama adalah berlebihan dalam menggunakan air saat mandi dan mandi dalam air yang menggenang tanpa menciduknya.

Dalam mengerjakan mandi wajib pun memiliki rukun mandi besar yaitu niat ketika memulai untuk menyiramkan air ke badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: