RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini penjelasan Buya Yahya tentang hukum mandi junub hanya dengan menggunakan wadah kecil.
Dalam salah satu kajian atau ceramahnya, Buya Yahya pernah ditanya oleh seorang jemaah tentang hukum mandi wajib atau mandi junub.
Salah satu jemaahnya bertanya tentang bagaimana hukum mandi wajib yang dilakukan apabila hanya dengan menggunakan wadah air yang kecil.
Apakah sah atau tidak mandi junub yang dilakukan padahal airnya tidak dari air keran yang mengalir dan wadahnya juga kecil?
BACA JUGA:Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Mandi Junub Setelah Adzan Subuh di Bulan Ramadhan
Dalam hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa air untuk mandi junub yang tidak dialirkan pun tetap diperbolehkan.
Setiap kaum Muslimin wal Muslimah yang mandi wajib namun tidak menggunakan air keran yang sedang mengalir tetap boleh dan sah jika caranya benar.
“Tidak usah dialirkan kerannya pun boleh. Tidak usah pakai keran mengalir,”kata Buya Yahya mengawali jawabannya.
“Jangankan kok kurang dari dua kolah, airnya satu botol pun kalau anda cukup boleh kok,”lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, sesedikit apapun air yang dimiliki untuk mensucikan diri dari hadas besar junub, maka itu diperbolehkan asal caranya benar.
“Anda mandi besar boleh dengan satu bak mandi kecil, timba kecil juga boleh, tanpa air mengalir pun juga boleh. Asalkan caranya benar,”tutur Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan bahwa apabila bak mandi yang dimiliki tak sampai dua kolah, maka airnya dapat diciduk dengan niat ikhtirof.
“Jika bak mandimu kecil tidak sampai dua kolah, maka hendaknya saat kau mandi maka air kau ciduk. Kau ambil namanya niat ikhtirof, kau ambil dengan tanganmu boleh atau dengan gayung. Kemudian engkau guyurkan di luar, maka itu sah biarpun airnya tak sampai dua kolah,”ungkap Buya Yahya sembari menjelaskan kepada jemaahnya.
BACA JUGA:3 Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Mulai Dari Permohonan dan Dokumen Hingga Biaya