Maka hal tersebut dapat dilaporkan melalui laman resmi konsumen OJK dengan mengisi form pengaduan.
Adapun cara melaporkan indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online yaitu berikut ini:
1. Kunjungi laman pengaduan melalui situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
2. Isilah data diri dan form pengaduan dengan benar, sesuai dengan apa yang diminta oleh sistem. Tunggu konfirmasi dari OJK.
BACA JUGA:4 Wisata Lampung yang Seru dan Murah Biaya Mulai dari Rp10 Ribu, Ini Lokasinya
3. Jika data yang disampaikan valid, maka OJK melalui sistem tadi akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memproses laporan yang diajukan.
Berikut ini merupakan cara mengecek apakah KTP disalahgunakan untuk pinjaman online atau tidak:
1. Pertama adalah kunjungi laman idebku.ojk.go.id.
2. Lalu pilih opsi ‘Pendaftaran’.
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Ternyata Ini Sejumlah Manfaat Daun Kemangi
3. Lengkapi data yang diminta oleh sistem mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas.
Masukkan juga kode captcha yang tertera pada laman sebagai konfirmasi dari orang yang ingin mengecek status KTP-nya terdaftar pinjol atau tidak.
4. Sebelum mengklik opsi ‘Selanjutnya’, pastikan dulu data yang diisi sudah sesuai. Setelah itu lanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
5. Unggah dokumen pendukung yang diminta pada sistem mulai dari KTP dan foto diri. Lakukan sesuai petunjuk yang tertera pada laman tersebut.
BACA JUGA:3 Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Mulai Dari Permohonan dan Dokumen Hingga Biaya
6. Lanjutkan dengan menekan tombol ‘Ajukan Permohonan’. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran sebagai bukti.