Tutup Celah Kejahatan Industri Jasa Keuangan Dengan Menjaga Kerahasian Data Pribadi
OJK Lampung ajak masyarakat jaga kerahasiaan data pribadi untuk mencegah kejahatan di industri jasa keuangan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Perlindungan data pribadi dalam industri keuangan sangat penting untuk mencegah pencurian identitas, penipuan, dan kerugian finansial lainnya.
Sebagaimana diketahui bersama, dalam beberapa tahun terakhir, marak terjadi kasus kebocoran data yang terjadi di berbagai institusi.
Bahkan juga terjadi penyalahgunaan dan jual beli data melalui situs online. Misalnya penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi elektronik (e-commerce), perbankan, industri perusahaan teknologi (fintech), hingga perusahaan jasa angkutan online.
Ya, data konsumen dan masyarakat dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tindak kejahatan seperti penipuan, pembobolan rekening, juga pemerasan yang menyebabkan kerugian bagi pemiliknya.
Contoh kasus yang sempat viral terjadi pada pertengahan tahun 2024, di mana data sekitar 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur dipakai orang tidak bertanggung jawab untuk pinjaman daring atau online (pinjol).
Belakangan, Polres Jakarta Timur menyebut bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter ponsel.
Korban diminta pelaku untuk selfie bersama KTP dengan iming-iming memberi hadiah dan data itu akan digunakan sebagai syarat untuk melamar kerja.
Namun para korban bukannya mendapat pekerjaan malah ditagih-tagih oleh pinjol dengan taksiran kerugian miliaran rupiah.
BACA JUGA:Bersama dengan OJK, PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah
Tak ayal, ini menjadi tantangan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah mengubah cara informasi dan data didistribusikan.
Hal itu disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan distribusi informasi dan data secara cepat.
Transaksi digital yang dilaksanakan secara online dan cepat juga mendorong adanya pertukaran secara instan dan membentuk kumpulan data yang besar dalam bentuk big data.
Pemerintah pun melakukan beberapa upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat. Salah satunya adalah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: