Tutup Celah Kejahatan Industri Jasa Keuangan Dengan Menjaga Kerahasian Data Pribadi
OJK Lampung ajak masyarakat jaga kerahasiaan data pribadi untuk mencegah kejahatan di industri jasa keuangan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara, Sedulur Mirza Gencarkan Bimtek Relawan
"Tentunya nanti akan diminta oleh aplikasi untuk validasi dan diminta untuk memasukkan nama ibu kandung dan tanggal lahir. Yang terjadi akun kita beralih tangan," tuturnya.
"Saya rasa di negara mana pun menjaga data pribadi sudah salah satu mitigasi kita dalam mencegah kita menjadi korban pelaku tindak kejahatan industri jasa keuangan," ungkapnya.
Diketahui, mengacu POJK 6/PJOK.07/2022 dijelaskan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dilarang memberikan data atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain.
PUJK yang dimaksud adalah Bank Umum; Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat; Perantara Pedagang Efek; Manajer Investasi; Dana Pensiun; Perusahaan Asuransi; Perusahaan Reasuransi; Perusahaan Pembiayaan; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Perusahaan Modal Ventura.
BACA JUGA:Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI, Apa Saja?
Lalu, Perusahaan Pergadaian Pemerintah; Pergadaian Swasta; Perusahaan Penjaminan; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa.
Informasi data pribadi yang dimaksud untuk perseorangan, seperti nama; Nomor Induk Kependudukan; alamat; tanggal lahir dan/atau umur; nomor telepon; nama ibu kandung; dan data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
Larangan dikecualikan apabila konsumen memberikan persetujuan; dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, PUJK wajib menjelaskan secara tertulis atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan konsumen terkait dengan pemberian data atau informasi pribadi Konsumen.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: