Tutup Celah Kejahatan Industri Jasa Keuangan Dengan Menjaga Kerahasian Data Pribadi
OJK Lampung ajak masyarakat jaga kerahasiaan data pribadi untuk mencegah kejahatan di industri jasa keuangan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Baru Dikukuhkan, Ini Dua Prioritas OJK Kedepannya
UU PDP mengatur bahwa orang perorangan termasuk yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi.
Sehingga mereka bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data pribadi yang diselenggarakannya dan memenuhi ketentuan yang ada dalam UU PDP.
Konsep dan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi itu sendiri bukanlah hal yang baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya perbankan.
Sebab, sebelum diundangkannya UU PDP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha memperoleh persetujuan konsumen untuk mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi konsumen.
BACA JUGA:OJK Lampung Proses Kasus Ratusan Warga Gunung Sari Yang Diduga Tertipu Pinjaman Fiktif
Terkait hal tersebut, Kepala OJK Lampung Otto Fitriandy mengatakan, perlindungan data pribadi merupakan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebab, apabila data pribadi tidak dapat dijaga dengan baik akan menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan di industri jasa keuangan.
Otto Fitriandy mencontohkan, masyarakat sering abai menjaga privasi tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir. Juga terkait nama ibu kandung.
"Teman-teman kalau sudah ulang tahun suka posting di sosmed selamat ulang tahun. Ada tanggal di lilin itu. Dengan begitu orang sudah bisa mengetahui tanggal, bulan, dan tahun kita," ujar Otto.
BACA JUGA:NoNa Optimis Kebersamaan Buahkan Keberhasilan di Seluruh Sektor
"Terus kadang kita posting nama ibu kandung, kita panggil atau tulis secara lengkap di sosmed," sambungnya.
Disampaikan Otto, kedua informasi tersebut di industri jasa keuangan sebagai dua informasi otentikasi atau konfirmasi untuk pemilik rekening atau pemilik akun.
"Karena diverifikasi dengan tanggal lahir dan nama ibu kandung. Kalau sudah diketahui orang lain dengan mudah bisa dicoba-coba untuk mengambil alih akun industri jasa keuangan kita. Masih akun mobile banking di ponsel," ucapnya.
Lanjut Otto, pelaku tindak kejahatan di jasa keuangan akan mudah mencoba masuk ke akun jasa keuangan dengan cara menginstal aplikasi, masukan username, dan memiliki lupa password.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: