Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Tagihan Piutang UMKM, OJK Lampung: Kredit Macet Mencapai Rp 824 Miliar
Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan tagihan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi Bank BUMN untuk melakukan penghapusan tagih kredit mangkrak di segmen UMKM. Namun rupanya tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat bahwa kredit UMKM macet di Provinsi Lampung hingga September 2024 mencapai Rp 824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima dari total kredit perbankan.
BACA JUGA:Dalih Kebutuhan Ekonomi, Laki-laki di Bandar Lampung Jual Istri via Aplikasi Michat
Kepala OJK Lampung Otto Fitriandy mengatakan, presentase dari jumlah kredit yang macet hanya 2,46 persen dari total kredit UMKM di Lampung yang mencapai Rp 33 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 570.988.
"Jadi masih di range yang tidak terlalu besar," ujar Otto Fitriandy saat ditemui di Kantor OJK Lampung, Kamis 7 November 2024.
Kata Otto Fitriandy, keuntungan yang diterima oleh pelaku UMKM dengan adanya penghapusan tersebut adalah tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan.
"Setelah dapat penghapusan kredit ini, secara umum UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan," ucapnya.
BACA JUGA:Begini Cara Cepat Cairkan Saldo DANA Rp 270 Ribu Dari Link Kaget Dompet Digital, Coba Segera
"Karena daftar kredit macetnya di SLIK OJK akan menjadi catatan khusus sehingga yang bersangkutan bisa kembali dapat pembiayaan," sambungnya.
Disampaikan Otto Fitriandy, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto terdapat beberapa kriteria bagi pelaku UMKM yang dapat dihapus piutangnya.
Mulai dari pelaku UMKM dibidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelutan serta UMKM lainnya.
Kedepan, perbankan akan membuat ketentuan lebih lanjut bagaimana mereka mendefinisikan debitur yang akan diberikan penghapusan piutang macet sesuai kriteria PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: