disway awards

Penjual Baju Bekas Di Lampung Tolak Keras Larangan Impor Barang Bekas

Penjual Baju Bekas Di Lampung Tolak Keras Larangan Impor Barang Bekas

Pedagang Baju di Lampung tolak keras larangan Impor Baju Bekas--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para penjual Baju Bekas di Lampung menolak keras larangan Impor Baju Bekas.

Selain menjadi mata pencarian, bisnis usaha baju bekas juga mempermudah masyarakat untuk mencari pakaian brand dengan harga terjangkau.

Dari penelurusan radarlampung, Pedagang di Lampung berharap Pemerintah memberikan solusi yang adil sebelum memberlakukan larangan Tersebut.

Sebagaimana diketahui, larangan import pakaian bekas yang dikeluarkan pemeringah pusat tentunya akan memberi dampak bagi para usaha penjual baju bekas.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Disdag Bandar Lampung Buka Pendaftaran Program Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku UMKM

Seperti yang disampaikan salah satu pedagang Pakaian Bekas Di Jalan Kayu Manis Sepang Jaya Way Halim Bandar Lampung.

Menurut Tika, dengan adanya kebijakan larangan impor baju bekas  justru di anggap mempersulit Para Pelaku Usaha.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut bisa membuat puluhan para usaha baju bekas di Lampung bangkrut.

Selain membuat para pelaku usaha sengsara, kebijakan ini dinilai tidak memberikan perlindungan UMKM.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Dukung Perkembangan UMKM dari Kelompok Pengrajin Gula Aren di Pardasuka

Dirinya menambahkan, Keberadaan Pedagang Baju bekas dipercaya dapat membantu Konsumen, terutama yang Memiliki Kocek Pas Pasan.

Selain dibandrol dengan harga murah, Konsumen Juga Bisa Mendapatkan Barang Kualitas Bagus Atau Bermerk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait