RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga terlibat kasus narkoba, oknum Sekretaris Lurah Sumber Agung kini diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Pemkot Bandar Lampung.
Hal itu diungkapkan Inspektur Bandar Lampung Robby Suliska yang menyebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat telah menerbitkan surat pemberhentian pekerjannya sementara karena temuan polisi yang menyatakan DA positif mengkonsumsi narkoba.
"Betul, SK pemberhentian sebagai Seklur dari BKD sudah terbit," katanya, Minggu 6 Januari 2024.
Selain itu menurut Robby, pihaknya akan bisa mengusulkan bagaimana kelanjutan nasib kepegawaiannya dengan menunggu hasil atau putusan dari hakim.
"Tapi kalau untuk status kepegawaiannya masih nunggu inkrahnya (Pengadilan, red) nanti, sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017," terangnya.
Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengamini perkataan Inspektur yang menyebut telah menerbitkan SK pemberhentin tersebut.
"Sesuai dengan perintah ibu Wali Kota, BKD diminta untuk memberhentikan sementara sebagai Seklur dari jabatannya," ungkapnya.
Kata Herli, seorang Sekretaris Lurah tidak sepantasnya menjadi contoh buruk untuk masyarakat, bukan sebliknya.
"Harus dimengerti sebagai Seklur harusnya menjadi contoh masyarakat, dan untuk status ASN-nya masih menunggu hasil putusan hakim sejauh mana dia terlibat. Pengguna kah? Penyalur kah? Kita nggak tahu, makanya tunggu saja," pungkasnya. (*)