Berikutnya apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan data pribadi misalnya kartu identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Hal ini dapat dilaporkan langsung melalui laman resmi konsumen OJK dengan mengisi form pengaduan yang tersedia pada sistem.
Kemudian untuk cara melaporkan indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online yaitu berikut ini:
1. Kunjungi laman pengaduan lewat situs konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
BACA JUGA: Hukum Mandi Wajib Jika Mimpi Basah saat Berpuasa Menurut Syaikh Shalih Al-Utsaimin
2. Lengkapi data diri dan form pengaduan dengan benar, sesuai dengan apa yang diminta oleh sistem. Tunggu konfirmasi dari OJK.
3. Jika data yang disampaikan sudah valid, maka OJK melalui sistem tersebut akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memproses laporan yang diajukan.
Selanjutnya agar tidak terlilit utang pinjol, maka jangan sampai hal itu disebabkan FOMO atau ikut-ikutan tren yang sedang viral.
Fear of Missing Out adalah sesuatu yang harus dihindari agar kondisi keuangan bisa tetap stabil dan sehat.
BACA JUGA: 3 Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Mulai Dari Permohonan dan Dokumen Hingga Biaya
Jika sudah terjerumus ke dalamnya, maka hal itu dapat mengganggu aspek kehidupan termasuk kesehatan mental maupun hubungan sosial dan juga kondisi finansial.
Dalam hal ini kita perlu membuat daftar skala prioritas dengan mendahulukan kebutuhan pokok dibandingkan keinginan yang masih bisa dilakukan di lain waktu.
Apalagi pengambilan Keputusan keuangan harus didasarkan pada kebutuhan pribadi dan bukan disebabkan adanya tekanan dari orang lain atau bahkan tren pasar.
Supaya tidak terjerumus ke dalam utang pinjol juga dapat dilakukan dengan menghindari pengeluaran yang berlebihan akibat perilaku FOMO tadi.
BACA JUGA: Referensi HP RAM Besar Hingga 16GB Dalam Seri OnePlus Ace 3, Cek Spesifikasi dan Harganya
Demikian tadi pembahasan tentang tips melunasi hutang pinjol atau pinjaman online menurut Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. Semoga bermanfaat! (*)