RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan tips melunasi utang pinjol atau pinjaman online menurut Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun tips bebas dari pinjaman online yang dapat dilakukan sebagai cara melunasi pinjol adalah sebagai berikut.
1. Pertama adalah dengan mencatat terlebih dahulu semua utang agar tidak lupa untuk membayarnya.
2. Kemudian lunasi utang sesuai dengan skala prioritas misalnya dimulai dari nominal paling kecil.
Atau bisa juga melunasi utang pinjol dengan bunga paling besar dulu supaya bunganya tidak semakin bertambah banyak.
Melunasi utang pinjol juga dapat dimulai dari yang paling dekat tenggat waktunya supaya terhindar dari denda yang menambah beban pembayaran utang.
3. Carilah penghasilan tambahan supaya utang pinjol bisa segera dilunasi. Akan tetapi jangan berutang untuk melunasi utang karena hal tersebut berpotensi merugikan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia menghimbau kepada Masyarakat supaya mengecek legalitas pinjol, sehingga terlihat apakah itu pinjol legal atau pinjol illegal.
BACA JUGA: Berjarak 102,3 Km Dari Kota Bandar Lampung, Nikmati Kuliner Lezat Bakso Ikan di Tanggamus
Adapun pengecekan legalitas Perusahaan yang memberikan penawaran pinjaman dana online dapat dilakukan melalui beberapa layanan kontak OJK 157 yaitu berikut ini:
1. Telpon 157
2. WhatsApp 081 157 157 157
3. Email konsumen@ojk.go.id
BACA JUGA: Resep Minuman Sehat ala dr Zaidul Akbar Dengan Modal 4 Bahan Dapur yang Mudah Didapatkan