Ditemukan 67 Lembar Surat Suara Rusak Sampai Hari ke-4 Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Kota Metro

Selasa 09-01-2024,20:01 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mencatat jumlah surat suara yang rusak sampai tanggal 8 Januari berjumlah 67 surat suara.

KPU Kota Metro telah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan umum di bulan Februari mendatang sejak Jumat, 5 Januari 2024 lalu.

Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, jumlah surat suara yang telah dilipat ialah untuk DPR RI yang berjumlah 130.959 lembar, dan untuk DPRD Provinsi sebanyak 131.112 lembar.

BACA JUGA:5 Wisata Religi Unik Untuk Umat Muslim di Lampung, Berusia Hampir 185 tahun hingga Bertuliskan Asmaul Husna

"Iya, jadi sampai kemarin, Senin 8 Januari, petugas kita sudah melipat surat suara untuk DPR RI dan DPRD Provinsi. Dan ini sudah mulai melipat surat suara untuk DPRD Kota Metro," ujarnya.

Dari jumlah surat suara yang telah dilipat tersebut, terdapat 67 surat suara yang rusak. Jumlah tersebut terdiri dari 30 lembar surat suara untuk DPR RI, 33 surat suara DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Dapil 1 berjumlah 4 lembar.

"Untuk DPRD kota ini belum semua dilipat ya, baru dapil 1. Ini data terakhir di Hari Senin kemarin," ungkapnya.

BACA JUGA:Didukung oleh BRI Peduli, Intip Kegiatan Bertani di Tengah Kota Medan

Menurutnya, surat suara untuk pemilihan umum yang dikatakan rusak, dan tak bisa digunakan lagi jika ada robekan, coretan atau bintik noda di gambar partai politik, maupun nama calon legislatif di area pencoblosan.

"Jadi misalkan ada coretan atau sobekan di nama pasangan calon yang dapat menimbulkan kesan sudah dicoblos, itu dianggap rusak," jelasnya.

Ia menuturkan, petugas penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan di Gudang Logistik KPU Kota Metro yang berada di aula Kelurahan Yosodadi berjumlah 100 orang.

BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme Para Jurnalis, BUMN-PWI Gelar UKW Gratis di Lampung

"Mereka melipat surat suara itu selama 8 jam sehari. Kami targetkan tanggal 15 Januari sudah selesai, karena di tanggal 14 Januari kita harus sudah merekap secara keseluruhan, kebutuhan dan kekurangan, yang rusak atau kurang ke KPU Provinsi, dan nanti diteruskan ke KPU RI," terangnya. 

Dalam proses penggantian surat suara yang kurang maupun rusak tersebut dilakukan secara berjenjang dari KPU Kota Metro.

"Iya, jadi nanti di tanggal 14 itu kita laporkan rekapan data seluruhnya ke KPU Provinsi Lampung. Lalu, nanti KPU Provinsi Lampung akan merekap kebutuhan untuk provinsi Lampung ke KPU RI. Jadi ditargetkan nanti sebelum 14 Februari, surat suara yang kurang maupun rusak sudah tercover semua," tandasnya.

Kategori :