Sah Atau Tidak Puasa Orang yang Masih Dalam Keadaan Junub Sampai Waktu Subuh, Simak Penjelasannya

Rabu 10-01-2024,06:32 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

BACA JUGA:Kapan KUR BRI 2024 Dibuka? Cek Syarat Terbaru untuk Tiap Jenis Pinjaman

Buya Yahya pernah menjelaskan dalam salah satu ceramahnya tentang hukum puasa apabila ada kaum Muslimin wal Muslimah yang mandi junub setelah imsak atau bahkan adzan Subuh.

Dalam penjelasannya Buya Yahya mengatakan bahwa puasa yang dilakukan tetap sah. Kemudian orang tersebut tinggal mengerjakan mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar junub.

Hal ini disebabkan yang membatalkan puasa di antara keduanya yaitu ketika mereka bersenggama dengan sengaja di siang hari.

“Puasanya tetap sah dan tidak tinggal mandi, ini yang membatalkan bersenggama di siang hari,”kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Resep Minuman Sehat ala dr Zaidul Akbar Dengan Modal 4 Bahan Dapur yang Mudah Didapatkan

“Kalau senggamanya ini waktu sahur, suaminya malas nggak mau sahur kamu saja,”lanjut Buya Yahya sambil menjelaskan.

Namun demikian, puasa yang dilakukan dapat dikatakan tidak sah atau batal apabila keduanya dengan sengaja bersenggama pada siang hari.

“Yang membatalkan puasa adalah bersenggama di siang hari dengan sengaja,”tutur Buya Yahya.

“Bersenggama dengan sengaja, siang hari itu maksudnya setelah subuh tiba lah kok dia berhubungan suami istri dengan sengaja, itu batal,”tegasnya. (*)

Kategori :