RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan hukum puasa bagi orang yang masih dalam keadaan junub sampai dengan waktu Subuh.
Jika masih dalam keadaan junub, sepasang suami istri masih belum mandi junub hingga Subuh tiba, bagaimana hukumnya?
Dewan Fatwa PA menjelaskan tentang konsekuensi dari hukum mandi junub yang menjadi diperbolehkannya hal tersebut berakhir hingga adzan Subuh.
Sehingga masih boleh masuk Subuh dalam keadaan junub namun tetap harus segera mandi untuk melanjutkan puasa.
BACA JUGA:Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
Hal tersebut sejalan dengan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu’anha: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub,”.
“Kemudian beliau shallallahu’alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa,” (HR Muslim).
Hukum Islam awalnya memperbolehkan umatnya untuk berjunub atau berhubungan badan antara suami dan istrinya di malam Ramadhan selagi belum tidur.
Kemudian apabila salah satu dari mereka tidur maka diharamkan meskipun bangun sebelum fajar.
Akan tetapi, Allah SWT memberikan dispensasi sebagai keringanan pada hukum tersebut. Allah memperbolehkan junub di malam puasa Ramadhaj secara umum.
Hal ini menyesuaikan pada firman Allah SWT dalam Al Qur-an Surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya:
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar,” (QS Al Baqarah ayat 187).
Lalu bagaimana hukum puasa yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih dalam keadaan junub sampai waktu Subuh tiba?
Apakah puasa yang mereka lakukan sah atau tidak disebabkan mereka baru mandi junub setelah imsak atau bahkan adzan Subuh?