RADARLAMPUNG.CO.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi sudah ditetapkan melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Keppres terkait biaya haji 2024 berdasar embarkasi ini ditandatangani Selasa 9 Januari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk calon jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Di dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini juga mengatur besaran BPIH 2024 bersumber dari nilai manfaat.
BACA JUGA: Terbesar Dalam Sejarah, Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji 2024
Peruntukkannya membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih Rp 8.200.040.638.567.
Sementara untuk nilai manfaat jemaah haji khusus mencapai Rp 14.558.658.000.
Besaran biaya haji 2024 ini diperuntukkan biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup dan visa.
Bipih Berdasar Embarkasi
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dimulai 9 Januari Tahun Depan, CJH Boleh Mencicil Dari Sekarang
1. Embarkasi Aceh Rp 49.995.870
2. Embarkasi Medan Rp 51.145.139
3. Embarkasi Batam Rp 53.833.934
4. Embarkasi Padang Rp 51.739.357
BACA JUGA: Ternyata, Begini Skema Baru Pembiayaan Jemaah Haji Tahun 2024, Ada Potongannya Lho...