“Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu dengan tempat khitan (wanita), maka sesungguhnya wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).
2. Keluar Mani atau Sperma
Perkara kedua yang menjadi penyebab laki-laki maupun Perempuan diwajibkan untuk mandi junub adalah keluarnya mani atau sperma.
Kewajiban mandi junub ini disesuaikan dengan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),” (HR Muslim).
Dari hadits tersebut, mandi wajib karena keluarnya mani atau sperma menjadi mutlak baik dalam keadaan terjaga ataupun tertidur yang disengaja maupun tidak.
Hadits di atas tidak pula menjelaskan apakah ada sebab atau tidak, disertai syahwat atau tidak karena yang menjadi titik pokoknya adalah keluarnya mani.
BACA JUGA: Kuota Haji 2024 untuk Tanggamus Lampung Capai 411 Orang, Terbanyak Dari Kecamatan Ulubelu
Apabila sewaktu-waktu ragu tentang cairan yang keluar sehingga mempertanyakan apakah itu adalah mani atau sperma, mazi, air seni ataupun air wadi.
Simak penjelasan berikut untuk mengetahui perbedaan dari empat cairan yang umumnya keluar dari kemaluan laki-laki:
1. Mani/Sperma, yaitu cairan berwarna putih yang di dalamnya mengandung sel reproduksi laki-laki. Dan biasanya keluar saat ejakulasi atau puncak syahwat ketika orang tersebut berjunub atau berhubungan intim.
2. Mazi, yaitu cairan putih bening, lembut dan licin. Cairan ini biasanya keluar dengan cara mengalir seperti biasa tapi tidak menyembur seperti mani atau sperma.
BACA JUGA: Resep Minuman Sehat ala dr Zaidul Akbar Dengan Modal 4 Bahan Dapur yang Mudah Didapatkan
Cairan mazi ini biasanya akan keluar tetes demi tetes jika ada dorongan syahwat atau rangsangan seksual.