3. Air Seni, yaitu cairan yang keluar dari saluran kemih dan kemaluan dalam proses urinasi sebagai hasil ekskresi ginjal.
4. Air Wadi, yaitu cairan keruh yang keluar dari kemaluan setelah air seni keluar karena tertahan atau setelah membawa beban tertentu yang terlalu berat.
Cairan yang satu ini pun tidak terlalu banyak keluar, mungkin hanya satu atau dua tetes saja disebabkan suatu hal yang disebutkan tadi.
BACA JUGA: Kapan KUR BRI 2024 Dibuka? Cek Syarat Terbaru untuk Tiap Jenis Pinjaman
Di antara empat cairan tersebut, air seni, wadi dan mazi dianggap sebagai najis sehingga tidak sampai mengharuskan mandi junub.
Hal ini disesuaikan dengan kesepakatan para ulama yang tidak mewajibkan mandi wajib jika ketiga cairan tadi keluar.
Sedangkan mani atau sperma masuk dalam kategori hadas besar yang menjadikannya cairan tidak sampai membatalkan wudhu tapi mewajibkan orang yang mengalaminya untuk mandi besar. (*)