Pekan Pertama Januari, Ada 6.836 Pemilih Pindah ke Luar Lampung

Rabu 10-01-2024,16:41 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Ari Suryanto

Di mana, pelayanan pindah memilih dilakukan di kantor PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota. 

Saat pengajuan pindah memilih harus menunjukkan KTP el/KK dan melampirkan dokumen pendukung persyaratan pindah memilih. 

Jajaran KPU melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih. 

Jika sudah terdaftar di DPT, maka jajaran KPU akan menerbitkan surat keterangan pindah meemilih dengan menggunakan formulir model A surat pindah memilih. 

BACA JUGA:Hari Pertama Bertugas, Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser Langsung Lakukan Ini

Kriteria pindah memilih bisa diajukan oleh masyarakat yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. 

Kemudian, pindah domisili, penyandan disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi. Dan menjalani rehabilitasi narkoba, serta menjalani studi tidak di daerah asal. 

"Pemohon pindah memilih harus hadir langsung. Karena kan harus menunjukan dokumen pendukungnya sesuai alasan pindah memilih," kata dia. (*)

Kategori :