RADARLAMPUNG.CO.ID – Ada tiga jenis cairan yang keluar ketika syahwat seseorang memuncak, dan salah satunya menyebabkan kewajiban untuk mandi junub.
Ketiga cairan yang akan dibahas kali ini adalah air mani atau sperma, madzi dan juga air wadi.
Dari ketiga cairan yang keluar dari kemaluan kaum muslimin tersebut, ada yang menyebabkan diwajibkan untuk mandi dan ada yang tidak.
Mandi yang dimaksud adalah mandi besar untuk menghilangkan hadas karena dalam keadaan junub.
BACA JUGA: 2 Perkara yang Jadi Penyebab Kaum Muslimin Harus Mandi Junub
Karena apabila salah satu dari ketiga cairan tersebut ada yang tidak Najis namun menyebabkan hadas besar.
Hukum mandi junub menjadi wajib dilakukan apabila salah satu di antaranya keluar dari kemaluan manusia khususnya kaum laki-laki.
Adapun penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan mani, madzi dan juga wadi adalah sebagai berikut:
1. Mani
BACA JUGA: Daftar Jemaah Haji Reguler 2024 untuk Lampung, Cek Link-nya Di sini
Mani atau sperma merupakan cairan yang akan keluar ketika seseorang syahwat dan mencapai puncak atau ejakulasi.
Air mani merupakan cairan yang memiliki bau khas disertai pancaran dan setelah dikeluarkan dari tubuh maka dapat menimbulkan lemas.
Hukum cairan mani ini tidak najis. Akan tetapi jika keluar dapat menyebabkan hadas besar sehingga dapat membatalkan puasa dan wajib mandi.
Seseorang yang mengeluarkan mani diwajibkan untuk mandi junub yaitu mandi besar dengan tujuan menghilangkan sekalian mensucikan diri hadas besar tersebut.
BACA JUGA: Makna Istilah Erotomania yang Ramai Diperbincangkan, Apa Itu?