Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),” (HR Muslim).
Kesimpulannya mandi wajib karena keluarnya mani atau sperma tersebut, hukumnya menjadi mutlak baik dalam keadaan terjaga ataupun tertidur yang disengaja maupun tidak.
Apalagi dalam hadis tadi tidak pula menjelaskan apakah ada sebab atau tidak, disertai syahwat atau tidak karena yang menjadi titik pokoknya adalah keluarnya mani atau sperma.
“Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu dengan tempat khitan (wanita), maka sesungguhnya wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).
2. Madzi
Selanjutnya ada madzi yaitu cairan bening yang keluar namun tidak berbau dan tidak terlalu kental.
Selain itu cairan ini pun keluarnya tidak memancar seperti mani yang memberikan efek lemas setelah dikeluarkan.
BACA JUGA: Bikin Wajah Glowing Tanpa Berminyak, Coba Pakai 3 Masker Buah Alami Ini
Cairan madzi ini termasuk Najis ringan (Najis mukhaffafah) yang biasanya keluar sebelum mani keluar.
Akan tetapi jika keluar tidak menyebabkan kewajiban untuk mandi besar dan tidak membatalkan puasa.
3. Wadi
Terakhir ada air wadi yang merupakan cairan bening dan agak kental, yang biasanya keluar ketika buang air kecil atau kencing.
BACA JUGA: Cek Spesifikasi dan Harga Asus ROG Phone 8 Versi Global Terbaru 2024
Di antara air mani, madzi dan wadi, yang paling mudah dibedakan adalah cairan wadi ini.