Apa Itu Istithaah Kesehatan yang jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024? Berikut Penjelasan dan Katagorinya

Sabtu 13-01-2024,06:03 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya haji 2024. 

Pengaturan syarat istithaah kesehatan ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 83 Tahun 2024.

Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler 2024. 

Karena itu, mereka yang sudah masuk dalam daftar jemaah haji reguler 2024 dan berhak lunas untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan masing-masing domisili. 

BACA JUGA: Terbesar Dalam Sejarah, Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji 2024

Lalu apa itu istithaah kesehatan yang menjadi syarat pelunasan biaya haji 2024? 

Istithaah kesehatan haji merupakan kemampuan dari calon jemaah dari sisi kesehatan yang meliputi fisik dan mental terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan begitu, calon jemaah haji bisa menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan yang sudah diatur. 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal PHU Arsad Hidayat menyebutkan, akan ada empat katagori dalam istithaah kesehatan.

BACA JUGA: Link Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji Reguler 2024 Berdasar Nomor Urut Porsi dan Prioritas Lansia

Pertama adalah calon jemaah haji yang dinyatakan istithaah kesehatan. 

Dalam artian, mereka tidak memiliki pengecualian dan bisa langsung melakukan pelunasna biaya haji 2024. 

Kedua, istithaah dengan pendampingan. Artinya, yang bersangkutan didampingi orang lain atau tetap membawa obat-obatan yang sudah rutin dikonsumsi.

Termasuk juga alat-alat kesehatan yang mesti disertakan atau dibawa.

BACA JUGA: 8 Kapolda Aktif Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa, Terbaru Bertugas Akhir Desember 2023

Kategori :