Berada dalam kelompok ini adalah mereka yang masuk katagori risiko tinggi.
Misalnya berusia lebih 60 tahun dan mengalami penyakit tertentu.
Ketiga, calon jemaah haji yang dinyatakan tidak istithaah sementara.
Dalam katagori ini diartikan bahwa yang bersangkutan memiliki indikasi suatu penyakit.
BACA JUGA: Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa
Namun tetap dimungkinkan untuk sembuh dengan mengonsumsi obat secara teratur dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.
Di antaranya mereka yang belum mendapatkan vaksin meningitis.
Lalu, sakit namun dengan harapan kesembuhan yang jelas jelas. Sepeti TBC yang belum parah atau diabetes dan masih dapat dikontrol.
Termasuk juga calon jemaah haji yang terserang penyakit menular berpotensi menjadi wabah seperti Covid. Begitu sembuh, bisa diberangkatkan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bantah Tuduhan Dugaan Tipu Gelap
Keempat, CJH yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan.
Artinya mereka yang masuk katagori ini sudah tidak bisa diberangkatkan.
Di antaranya jemaah dengan paru-paru sudah tidak berfungsi baik, gagal jantung stadium empat, dan gagal ginjal kronik yang mengharuskan rutin cuci darah.
Kemudian mereka yang mengalami gangguan jiwa berat sampai tidak bisa mengenali diri sendiri.
BACA JUGA: Tanggal 18 Januari, Kaesang Bakal Sapa Warga Lampung, Berikut Ini Bocoran Agenda Putra Bungsu Jokowi
Begitu juga dengan CJH yang mempunyai penyakit keganasan stadium akhir.