Ungkap 2 Laporan Polisi Kasus Curas, Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Satu Tersangka

Ungkap 2 Laporan Polisi Kasus Curas, Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Satu Tersangka

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, berdasarkan laporan korban pertama Laporan Polisi Nomor: LP/B/195/IX/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,Tgl 17-9-2024, DENGAN Pelapor RDP (20) Warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat.

Laporan tersebut terkait hilangnya satu unit sepeda motor merk Honda Type Deluxe warna Biru.

Lalu terkait laporan korban kedua dengan Nomor: LP/B/236/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11-11- 2024. Pelapor ibu korban inisial M (37), warga Tiyuh Wonokerto Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat, atas hilangnya satu Unit sepeda Motor Merk Honda Type Beat warna Biru, Jumat (24/01/2025)

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 16 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:Walhi Dorong Pemerintah Beri Sanksi Kepada PT Semen Baturaja

Sementara LP kedua terjadi pada Sabtu, 9 November 2024 sekira pukul 10.15 WIB di Tiyuh Wonokerto.

Para pelaku memepet dan mengancam korban dengan senjata tajam sejenis pisau untuk meminta kendaraan milik korban.

Atas peristiwa tersebut para pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 presisi polres Tubaba langsung melakukan penyelidikan kasus dengan meminta keterangan korban dan saksi.

BACA JUGA:Klaim Sebelum 24 Jam Link DANA Kaget Aktif, Dapatkan Saldo Gratis Senilai Rp 175 Ribu Hari Ini

Setelah melakukan pengembangan, pada Senin, 21 Januari 2025 sekira pukul 04.300 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di kediamannya, di Kampung Gunung Batinbaru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng.

Polisi berhasil meringkus pelaku inisial Y (37) Warga Gunung Batinbaru, Terusan Nunyai, Lamteng.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan Tidak Pidana 365 sebanyak 2 kali, kemudian dibawa ke Polres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira menerangkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil ditemukan dan diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: