Walhi Dorong Pemerintah Beri Sanksi Kepada PT Semen Baturaja

Walhi Dorong Pemerintah Beri Sanksi Kepada PT Semen Baturaja

PT Semen Baturaja (Persero), di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.-Foto: Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mendesak Pemerintah dan DPRD Provinsi memberi sanksi kepada PT Semen Baturaja jika semua tudingan pencemaran lingkungan hingga penyebab banjir terbukti.

"Terkait dengan debu semen yang bersiliweran, walaupun itu pembelaannya hanya pengemasan, indikator sederhananya kalau masyarakat menemukan itu debu semen, tidak ada lagi di situ pabrik semen selain mereka. Tidak ada lagi perusahaan yang bisa kita curigai selain PT Semen Baturaja," kata Irfan, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurutnya, permasalahan debu yang ada di Kecamatan Panjang memanglah kompleks.

Namun, keluhan masyarakat saat ini tidak bisa disepelekan begitu saja, meskipun pembelaan perusahaan hanya lingkup pengemasan bukan pembuatan.

BACA JUGA:Klaim Sebelum 24 Jam Link DANA Kaget Aktif, Dapatkan Saldo Gratis Senilai Rp 175 Ribu Hari Ini

"Memang kompleks potensi debu. Tapu jangan menyepelekan, mentang-mentang pekerjaan mereka hanya mengemas terus tidak bisa menimbulkan debu? Lalu bagaimana dengan debu semen yang menempel pada kemasan, truk, dan sebagainya, sudahkah terbebas dari material semen?" ungkapnya.

Di sisi lain, terkait saluran yang indikasinya ditutup, perusahaan juga menurutnya tidak seharusnya berkelit jika hal itu ada di sekitar lingkungan PT tersebut.

"Kalau itu lokasinya masuk ke dalam pagar perusaan atau di lingkungan perusahaan, itu termasuk tanggung jawab Perusahaan Semen Baturaja. Terlepas siapa yang menutup, perusahaan bertanggung jawab mutlak terhadap hal ini sesuai dengan asas, dan tidak ada alasan tidak tahu atau menyalahkan orang lain," tegasnya.

Dirinya mendorong Pemerintah dan Komisi III DPRD mengeluarkan sanksi apalagi ketika sudahh mendapatkan temuan di lapangan.

BACA JUGA:Soroti Permasalahan Singkong di Lampung, Mentan: Menzalimi Petani Adalah Pengkhianat Bangsa!

"Pemerintah dan komisi III DPRD harapannya bisa memberikan sanksi bila terbukti. Berani tidak mereka memberikan sanksi karena itu meliputi atau bagian dari kewajiban mereka untuk memastikan operasinal kendaraan tidak menimbulkan dampak serius," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: