DPRD Desak Pemkab dan Pemprov Selesaikan Status Tanah SLBN Pringsewu
SLB Negeri Pringsewu.-Foto ist-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kalangan anggota DPRD Pringsewu mendesak pemerintah daerah dan provinsi segera menuntaskan persoalan status hukum tanah Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pringsewu.
Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul persoalan baru yang dapat mengganggu keberlangsungan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus di sekolah tersebut.
“Ya, pemkab harus ikut menyelesaikan supaya ke depan tidak menimbulkan masalah,” ujar anggota DPRD Pringsewu Sudiyono, Selasa, 11 November 2025.
Menurutnya, persoalan ini mencerminkan adanya kelalaian pemerintah, terutama dalam pendataan aset. “Baru diketahui setelah sekian lama berdiri gedung lembaga pendidikan, ternyata legalitas tanahnya belum tuntas. Karena itu perlu segera diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pringsewu Anton Subagyo menyayangkan polemik yang masih berlarut-larut. Ia menilai, bangunan sekolah yang sudah berdiri sejak 1989 seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Mengingat sekolah ini melayani kaum disabilitas, maka sudah menjadi tugas negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Anton.
Anton kemudian mengutip beberapa dasar hukum yang menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, di antaranya:
1. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Pasal 28C dan 28D UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 10 ayat (1), menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan bermutu di semua jenis dan jenjang pendidikan, baik inklusif maupun khusus.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 32, yang mengatur hak pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yang menegaskan perlunya penyesuaian sarana, prasarana, dan kurikulum agar mereka mendapat kesempatan belajar yang setara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
