disway awards

Pemprov Lampung Cabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Siapkan Regulasi Baru Sesuai Aturan Nasional

Pemprov Lampung Cabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Siapkan Regulasi Baru Sesuai Aturan Nasional

Ilustrasi belajar.--screenshot youtube @ABC News

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Langkah ini diambil karena aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan pembagian kewenangan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

Usulan pencabutan perda ini menjadi salah satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemprov Lampung, bersama dengan rencana perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan PD Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas.

 

 

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun bukan berarti Pemprov Lampung mengurangi komitmen terhadap dunia pendidikan. Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

 

 

 “Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun regulasi harus diselaraskan agar tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya, sehingga implementasinya bisa lebih efektif dan terarah,” ujar Mirza saat menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung atas tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat, 10 Oktober 2025.

 

 

 

Menurut Mirza, kebijakan pendidikan daerah ke depan akan diarahkan agar sesuai dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan provinsi, tanpa mengurangi fokus terhadap peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait