disway awards

Pemprov Lampung Cabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Siapkan Regulasi Baru Sesuai Aturan Nasional

Pemprov Lampung Cabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Siapkan Regulasi Baru Sesuai Aturan Nasional

Ilustrasi belajar.--screenshot youtube @ABC News

“Ini bukan sekadar dicabut, tapi disempurnakan. Kita sesuaikan dengan penyelenggaraan pendidikan menengah, sambil menunggu kebijakan wajib belajar 13 tahun dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

 

Perda pengganti nantinya akan mengatur secara tegas pembagian urusan pendidikan: kabupaten/kota bertanggung jawab pada pendidikan dasar, sementara provinsi menangani pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan SLB.

 

Dengan pencabutan Perda 2014 ini, Pemprov Lampung memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan daerah, melainkan justru langkah untuk membuat regulasi lebih adaptif terhadap dinamika nasional.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait