Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Talang Padang dan Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Tanggamus

--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam tempo satu jam, Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Rabu pagi (25/6).
Keberhasilan ini tidak lepas dari bantuan masyarakat sekitar yang turut aktif memberikan informasi. Pelaku berinisial RP (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, akhirnya berhasil diamankan polisi tak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 08.00 WIB, hanya satu jam setelah korban melapor ke Polsek," ungkap Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat korban, Mad Ropik (50), memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah miliknya di halaman rumah. Namun hanya dalam 30 menit, motor bernopol B 3025 NZU tersebut sudah raib. Korban segera melapor ke polisi.
BACA JUGA:Sore Dapat Kejutan Lewat DANA Kaget! Saldo Gratis Rp 100.000 Siap Cair
Polisi yang bergerak cepat mendapat informasi dari warga bahwa sepeda motor tersebut terlihat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom. Dari informasi itulah pelaku akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan kunci kontak asli.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2018," tambah Kapolsek.
Kini pelaku diamankan di Polsek Talang Padang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga akan melakukan pengembangan penyidikan, mengingat pelaku diduga terlibat dalam tindak kejahatan lain.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Masyarakat Meriahkan Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343
“Kami akan menyelidiki lebih jauh kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegas Iptu Agus.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia mengaku berjalan kaki dari Pekon Sumanda, Pugung, hingga tiba di depan rumah korban. Melihat kunci tergantung di motor tanpa pengawasan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Saya lihat kuncinya masih tergantung, langsung saya ambil motornya," kata RP, yang juga mengakui pernah dipenjara atas kasus jambret pada tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: