Seorang suami hendaknya melakukan hal yang dapat membuat ia dan istrinya semakin cinta dan berkasih sayang.
Selanjutnya larangan mandi dari sisa istri yang di sebutkan dalam hadits tadi adalah larangan ta’dib, bimbingan untuk melakukan yang lebih baik.
Dalam hal ini bukan larangan yang haram karena dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mandi dari sisa istrinya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mandi dari sisa air yang digunakan oleh istrinya yakni bekas mandi Maimunah.
BACA JUGA: 5 Wahana Ekstrem Bandung Barat, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga Yang Miliki Hobi Tantangan
Hal ini sejalan dengan hadits riwayat Muslim, dari Ibnu ‘Abbas berkata:”Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mandi dari sisa mandi Maimunah,” (HR Muslim).
Dari Ibnu ‘Abbas dalam kitab sunan, ia berkata:”Sebagian istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mandi di satu wadah besar,”.
“Lalu datang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan beliau mengambil air dari sisa mandi istrinya, atau beliau berkeinginan untuk mandi,”.
“Maka salah satu istrinya berkata,”Wahai Rasulullah, aku tadi junub (dan itu sisa mandiku),”.
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun bersabda:”Sesungguhnya air itu tidak terpengaruh oleh junub,”.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majjah. Kemudian Tirmidzi menshahihkan hadits tersebut. (*)