METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga menjadi tempat prostitusi terselubung, rumah kostan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Metro.
Rumah kost yang bernama Devila kost tersebut berada di Jalan Tawes, Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek menjelaskan, di dalam rumah kost yang memiliki 22 kamar tersebut diduga menjadi tempat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Sosok Dua Polwan Cantik yang Menjadi Kapolsek Perempuan di Polres Lampung Selatan
Penindakan penutupan sementara rumah kost tersebut juga Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Ketentraman Umum, Kebersihan, dan Keindahan, kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyakit Sosial Masyarakat.
Dikatakannya, pihaknya telah menertibkan rumah kost tersebut dan menemukan sejumlah anak di bawah umur sebagai penghuni kost.
"Lalu kami melakukan wawancara dengan anak yang kos, malah ada anak yang di bawah umur. Semalam kita amankan 3 orang, 2 perempuan dan satu laki-laki," ujarnya.
BACA JUGA:Unila Gelar Malam Anugrah Be Strong Satu Tahun Kepemimpinan Rektor Prof. Lusmeilia Afriani
Ia menuturkan, pihaknya mengindikasi adanya praktik prostitusi di rumah kkst tersebut. Itu diketahui setelah wawancara dengan beberapa penghuni kost.
"Dari wawancara, memang ada yang mengaku baru 2 bulan kost, ada yang 3 bulan. Jadi mereka pakai aplikasi Michat yang digunakan satu oramg, dan ada mucikarinya. Tarifnya dari Rp. 100 ribu sampai Rp. 500 ribu," ungkapnya.
Yoseph mengatakan, pihaknya melakukan penutupan sementara terhadap rumah kost tersebut juga dari aduan dan keluhan masyarakat yang merasa resah.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Destinasi Wisata Hits dan Instagramable di Lampung
"Ya kita melakukan penindakan ini juga karena adanya aduan dari masyarakat sekitar. Dari pantauan yang kami lakukan, kosan ini meresahkan ya. Jadi kami perlu melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara," jelasnya.
Pihaknya juga sudah memberitahukan kepada pemilik kos untuk melakukan pembenahan sesuai dengan aturan. Pihaknya melakukan penutupan sementara kos sampai pemilik kos membenahi kos yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online di Bumi Sai Wawai.
"Kita sudah mengimbau pemilik kos untuk membenahi kosannya. Dan tidak disalahgunakan sebagai tempat yang tidak-tidak," pungkasnya.