RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus, Lampung akan menjadwalkan ulang rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap empat raperda.
Ini setelah anggota dewan yang hadir pada paripurna Senin 15 Januari 2024 lalu tidak kuorum.
Empat produk hukum itu terdiri dari Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
BACA JUGA: DPRD Tanggamus Setujui Dua Raperda untuk Ditetapkan Menjadi Perda
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Wakil Ketua III DPRD Tanggamus, Lampung Kurnain mengatakan, Badan Musyawarah akan menjadwalkan ulang rapat paripurna persetujuan empat raperda.
"Menjelang pemilu ini, teman-teman anggota dewan banyak yang turun ke daerah pemilihan (dapil),”kata Kurnain.
Karena itu, setelah agenda turun ke dapil masing-masing selesai, Banmus akan menjadwalkan ulang rapat paripurna persetujuan ranperda. (*)