"Bahkan keterwakilan perempuan seluruh parpol peserta Pemilu di Lamtim melebihi 30 persen"jelas Wasiat Jarwo Asmoro, Jumat 3 November 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, bila setelah penetapan DCT ternyata ada calon yang meninggal sebelum pemungutan suara. Maka tidak akan merubah surat suara. Namun, suara yang didapat calon tersebut masuk ke parpol.
"Begitu juga bila calon yang dibatalkan karena ada permasalahan hukum atau dibatalkan karena permasalahan lain. Maka perolehan suaranya masuk ke parpol,"lanjut Wasiat Jarwo. (*)