METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro menyebut target pendapatan pajak hiburan untuk tahun 2024 sebesar Rp 600 juta.
Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadhan mengatakan, di tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan Rp. 600 juta untuk pajak hiburan.
Target tersebut naik sekitar Rp. 80 juta dibandingkan dengan tahun sebelummya.
"Tahun ini Rp. 600 juta target PADnya. Sambil kita juga mencari potensi-potensi yang lain," kata dia.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Lampung Timur Cek Gedung Satu Atap dan Call Centre
Disinggung mengenai naiknya pajak hiburan yang rencananya akan naik mulai 1 Februari mendatang, Syachri mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) itu, kita telah berproses juga untuk penetapan Perda-nya," ujarnya.
Ia menuturkan, khusus untuk karaoke dan lain sebagainya yang masuk dalam pajak hiburan, di ketentuan Undang-Undang, pajaknya sebesar 40 sampai 75 persen.
Namun, pihaknya membuka diri jika ada wajib pajak yang keberatan dengan kenaikan besaran pajak hiburan tersebut.
BACA JUGA:Update Kasus Pembunuhan di Gudang Rongsok, Jaksa Tuntut Terdakwa 3 Tahun Penjara
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan ke BPPRD.
"iya, kita tentu membuka diri, silahkan saja, apapun nanti keberatannya kita telaah bagaimana kebijakan selanjutnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, kenaikan pajak hiburan tersebut juga yang telah dituangkan di dalam Perda, dan diatur di dalam perwali.
Nah, di dalam Perwali dan Perda tersebut juga mengatur kebijakan insentif fiskal. Tentunya keringanan insentif fiskal itu diberikan berdasarkan permohonan masing-masing wajib pajak," pungkasnya.