Polsek Mataram Baru Lampung Timur Amankan 4 Penjudi Kartu Leng

Jumat 26-01-2024,12:03 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Mataram Baru Lampung Timur kembali mengungkap kasus perjudian.

Dari ungkap kasus itu, personil Polsek Mataram Baru mengamankan 4 tersangka.

Masing-masing, MF (44) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, EJ (42) warga Kecamatan Mataram Baru, SJ (43) warga Kecamatan Labuhan Ratu dan ST (48) warga Kecamatan Way Jepara.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian di salah satu rumah warga Kecamatan Mataram Baru.

BACA JUGA:5 Cafe Rooftop Hits dengan View Keren di Bandar Lampung

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, personil Polsek Mataram Baru mengamankan ke 4 tersangka, Kamis 25 Januari 2024 dinihari.

Saat diamankan para tersangka sedang bermain judi leng dengan menggunakan kartu remi.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 2 set kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

BACA JUGA:Cara Unik Cerahkan Wajah Glowing Pakai Air Rendaman Beras, Cek Manfaatnya Untuk Kulit Kusam

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Mataram Baru guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Jumat 26 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Mataram Baru Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus judi, 27 Juli 2023 lalu.

Masing-masing, HS (41), MP (39) dan AM (41) warga Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian itu berawal dari informasi masyarakat tentang praktik perjudian di wilayah Dusun III Desa Mandalasari.

BACA JUGA:Komisi Yudisial Koordinasi Ke Pusat Soal Oknum Hakim SE yang Diduga Melakukan Tindak Asusila

Kategori :