RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil amankan DS (36), warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negerikaton di kediamannya, Rabu 24 Januari 2024 pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Setelah penyelidikan, tim operasional melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka.
“Kita berikan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Nah, dalam kasus ini, tersangka sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran,” ungkap Maya, Jumat 26 Januari 2024.
BACA JUGA:3 HP Ram Besar Dari POCO yang Dikabarkan Siap Rilis di Indonesia
Dikatakan, selain tersangka, anggota satres Narkoba juga amanakan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, 2 unit handphone beserta, dompet warna hitam.
“Sementara untuk sabu, kita amankan seberat 3,35 gram. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)