Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa sejak awal Januari 2024 petani sudah dapat menebus pupuk subsidi ini.
Proses penebusannya sendiri bagi petani yang sudah masuk kedalam kelompok tani dan menyusun e RDKK cukup menggunakan KTP.
Tetapi petani tetap harus datang ke kios untuk dilakukan pengecekan apakah benar petani tersebut berhak untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Ditambahnya, pada musim tanam rendeng atau MT 1, petani bisa memaksimalkan penyerapan pupuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.
BACA JUGA:BRI Buka Program BRILiaN Marketing Specialist Program (BMSP)
Di mana petani bisa mengoptimalkan kebutuhan untuk musim tanam, terutama pada bulan Januari sampai Maret. (*)