RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji pastikan pemilih penyandang disabilitas mendapatkan prioritas saat melakukan pencoblosan di TPS.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mesuji Ali Yasir pada radarlampung.co.id di kantornya Kamis 1 Februari 2024.
Dikatakannya, saat pemungutan suara, penyandang disabilitas akan lebih diprioritaskan dalam memberikan suara. Penyandang disabilitas diberikan tempat duduk di depan, sekalipun mereka terlambat.
Prioritas ini diberikan mulai dari kedatangan hingga selesai memberikan hak suara. Mereka diberi kursi atau tempat duduk khusus, yang terletak di baris depan, dan ketika mereka menggunakan kursi roda,tongkat, jalan menuju bilik kotak tidak menyusahkan mereka dan akan di bimbing. Artinya kita siapkan TPS Ramah disabilitas.
Acing sapaan akrabnya menambahkan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diberikan bimbingan teknis, salah satunya menyangkut memfasilitasi penyandang disabilitas di Pemilu.
“Penyandang disabilitas akan terlayani dengan baik ketika menyalurkan hak suaranya,” tegasnya.
Diketahui, jumlah pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Mesuji tercatat sebanyak 1.164 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlah pemilih disabilitas tersebut tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram ini.
Yang terdiri dari enam kategori, yakni dari disabilitas Fisik 501 pemilih, kemudian Disabilitas Intelektual 68 pemilih.
Disabilitas Mental 243 pemilih, Disabilitas Sensorik Wicara 101 pemilih , Sensorik Rungu 119 pemilih, Sensorik Netra 132 pemilih. (*)