Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOKB

Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOKB

Kejaksaan Negeri Mesuji Menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPKBP3A), Kabupaten Mesuji berinisial HS--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, yang berinisial HS, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2024. Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan sejak September 2024 dan berhasil mengumpulkan berbagai bukti, termasuk pemeriksaan terhadap 38 saksi dan satu ahli.

BACA JUGA:Wali Kota Metro Terpilih Harapkan Kerja Sama dengan RLMG untuk Maju Bersama

Selain itu, laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji menyebutkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1.524.754.920 atau sekitar 1,5 miliar rupiah terkait pengelolaan dana BOKB pada Dinas PPKBP3A Mesuji tahun 2020.

HS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tersebut. HS juga dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif pada Bank Himbara dalam Tahap Penyidikan, Polisi Tunggu Hasil Penghitungan

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Kejari Mesuji melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: