Dugaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif pada Bank Himbara dalam Tahap Penyidikan, Polisi Tunggu Hasil Penghitungan

Dugaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif pada Bank Himbara dalam Tahap Penyidikan, Polisi Tunggu Hasil Penghitungan

Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung terus berupaya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Tangguh--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung terus berupaya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Tangguh di Bank Pemerintah Kantor Cabang Telukbetung. 

Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Rossi Platini, menjelaskan bahwa saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, sudah ada 16 saksi yang diperiksa dan pihaknya masih mengembangkan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain, termasuk dari unsur Bank Himbara, pengurus perusahaan atau pihak ketiga yang mengajukan kredit.

BACA JUGA:Tim Himasylva Unila Ekspedisi SHOREA di KPH Batutegi Tanggamus Lampung , Eksplorasi Keanekaragaman Burung

Iptu Rossi menambahkan, tidak ada kendala dalam proses penyidikan, namun penghitungan kerugian negara memerlukan waktu. 

Setelah hasil penghitungan selesai, pihak kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Kasus ini melibatkan pemilik PT Salzana Mandiri Mas, yang berinisial (A), mendapatkan kredit sebesar Rp2 miliar pada tahun 2020.

Kredit tersebut diberikan dalam bentuk fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh dengan jangka waktu selama tiga tahun.

BACA JUGA:Realme Luncurkan Seri Neo7, Bawa Performa Dimensity 9300 Plus Hingga Tahan Air, Cek Harganya

Adapun agunan yang diajukan oleh pihak pemohon berupa perjanjian jasa pengangkutan batubara antara PT Wahidin Mas dan PT Salzana Mandiri Mas, serta agunan tambahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang terletak di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan kecurangan dalam proses pengajuan kredit tersebut. 

Beberapa data yang diajukan oleh pemohon, seperti data pengalaman pekerjaan dan data keuangan perusahaan, ditemukan adanya kepalsuan.

Selain itu, juga ditemukan adanya permintaan sukses fee yang berjumlah Rp125 juta, yang diduga diberikan untuk memuluskan proses pengajuan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: