Sementara dalam penggeledahan dikediaman Febri ditemukan barang bukti plastik klip bekas pakai, pipa kaca atau pirek bekas pakai, dua pipet, alat hisap sabu dan ponsel.
BACA JUGA: Edisi Spesial Sambut Tahun Baru Imlek, Xiaomi Hadirkan Redmi Note 13 Pro Seharga Rp3,1 Jutaan
BACA JUGA: Bocoran HP Android yang Kebagian Update ke HyperOS, Ada Xiaomi, Redmi dan POCO
Pengembangan berlanjut dan anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menciduk Andi Pramudito yang sedang bersama Saifi.
"Ditemukan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3,72 gram, dua bundel plastik klip, plastik klip kosong, dua pipet, uang Rp 500 ribu dan dua HP dan plastik klip kecil berisi sabu di dalamdompet,” urai AKP Iwan Ricad.
Dilanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan terdua pengedar dan pengguna sabu ini.
"Kami terus melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu di atas Andi. Namun pelaku tidak berada dikediaman. Kami terus melakukan pengejaran," tegasnya.
BACA JUGA: Sosok Irjen Ahmad Luthfi, Satu-satunya Kapolda di Indonesia Dari Non Akpol
Dalam kasus ini, keempat tersangka akan dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)