RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba.
Mereka adalah Andi Pramudito alias Grindil (38), Widi Eprindo (48) dan Febri Baruna (31), ketiganya warga Kecamatan Talang Padang.
Kemudian Saifi alias Cepi (42), juga warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus disebutkan, Andi Pramudito diduga menjadi pengedar yang memberikan barang kepada tiga tersangka lainnya.
BACA JUGA: Hakim Curiga Tangan Kanan Fredy Pratama Masih Sembunyikan Hartanya
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad menyebutkan, para tersangka diamankan di wilayah Talang Padang sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa 30 Januari 2024.
"Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan pada empat TKP berbeda. Termasuk dalam pengembangan kasus," kata AKP Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis 1 Februari 2024.
AKP Iwan Ricad menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah di Pekon Talang Padang yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Polisi bergerak dan menangkap Widi Aprindo. Saat digeledah, ditemukan barang bukti tiga plastik klip sisa pakai dan satu buah alat hisap sabu.
BACA JUGA: 3 Kampus di Lampung Masuk Daftar 25 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2024
BACA JUGA: 23 Kampus Indonesia Terbaik Se-ASEAN Versi AppliedHE 2024, PTN di Pulau Jawa Mendominasi
Widi Aprindo mengaku mendapatkan sabu dari Andi yang dibeli seharga Rp 350 ribu.
Barang haram itu digunakan bersama Febri Baruna.
Polisi melakukan pengembangan dan membekuk Febri. Ia mengaku mengonsumsi sabu bersama Widi.