Sedangkan bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, maka ia tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Kemudian untuk mengajukan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, hal ini memerlukan dokumen persyaratan administrasi.
Dokumen Pembuatan Paspor Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk/KTP elektronik yang masih aktif dan berlaku
BACA JUGA: 73 Negara Bebas Visa Untuk Pemegang Paspor Indonesia, Cocok Jadi Tujuan Wisata Liburan Akhir Tahun
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Paspor lama yang sebelumnya sudah memiliki paspor
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: Edisi Spesial Sambut Tahun Baru Imlek, Xiaomi Hadirkan Redmi Note 13 Pro Seharga Rp3,1 Jutaan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama)
Berikutnya berkaitan dengan cara pembuatan paspor Indonesia, yang mempunyai masa berlaku sampai dengan 10 tahun ke depan:
Cara Membuat Paspor Indonesia
1. Lakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor.
BACA JUGA: Kajian Ustadz Adi Hidayat, Amalan Zikir dan Doa Pelunas Hutang
2. Pilihlah kantor imigrasi terdekat misalnya kantor Imigrasi Bandar Lampung supaya bisa dapat voucher sarapan gratis.